Berita Politik.Pilkada akan digelara serentak pada Tahun 2017 nanti,Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengawasi Pilkada ini dengan secermat dan seaman mungkin.Selain itu KPU juga mengantisipasi adanya Politik Uang dalam pilkada nanti.
Agen Judi Online Terpercaya
Ketua Komisi Pemilihan Umum yakni Juri Aridantoro berbicara bahwa pada Pilkada Serentak yang akan diadakan pada Tahun 2017 nanti politik uang akan menjadi salah satu perhatian yang akan dilakukan oleh KPU.
Kami selaku KPU harus membenahi politik uang menjelang Pilkada 2017 ini agar pada saat saat pemilihan nanti tidak ada kecurangan,ujar Ketua KPU Juri Ardiantoro ketika diwawancarai.
Juri menilai, keseriusan itu terlihat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur sanksi adanya pemberian uang atau imbalan oleh bakal calon.
Dalam peraturan tersebut, kata Juri, pihaknya menegaskan bahwa seluruh calon kepala daerah yang melakukan kecurangan dengan cara sengaja memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih, selain akan terkena sanksi pidana, juga pencalonannya akan dibatalkan.
Dari dahulu politik uang tidak diperbolehkan, sekarang dipertegas, kalau ada calon yang melakukan politik uang, dia bisa kena pidana dan kena hukuman administrasi dan bisa dibatalkan sebagai calon.
Juri mengakui, sebelum adanya revisi tersebut, peraturan mengenai sanksi politik uang memang telah berjalan, namun belum optimal untuk membuat calon kepala daerah jera karena sanksi tidak pernah diatur dalam undang-undang.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai ada perubahan yang mencolok di dalam revisi UU Pilkada.
Pertama, kewenangan Bawaslu Provinsi untuk memutuskan sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon bagi pasangan calon yang melanggar larangan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan/atau pemilih.
Kedua, penegakan sanksi adminstrasi politik uang tidak menggugurkan sanksi pidana. Dua sanksi tersebut bisa diterapkan bersama tanpa ketergantungan proses satu sama lain.
Ketiga, pengaturan pidana yang tegas atas politik uang berupa jual beli kursi pencalonan, jual beli suara, dan suap kepada penyelenggara pemilihan.sumber:kompas.
Baca Juga : Kemendagri Serahkan 41,8 Juta Data DP4 untuk Pilkada Serentak
Agen Judi Online Terpercaya
EmoticonEmoticon