Berita Politik.Seorang pengusaha sarang burung walet yakni berisial H di Jalan Pemuda, Kota Cirebon ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan telah menyekap dan mempekerjakan anak di bawah umur. Ia menjadi tersangka, hal itu berdasarkan keterangan korban dan bukti-bukti yang didapat.
Pemilik perusahaan berinisial H ini sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus memperkerjakan anak di bawah umur,kata Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Dadang Soediantoro.
Agen Bola Terpercaya
Akan tetapi,sejauh ini H masih belum ditahan disebabkan dengan alasan pemeriksaan masih dilakukan. Pihak berwajib juga masih belum menetapkan pasal yang akan dikenakan kepada pemilik sarang burung walet ini dengan alasan yang sama.Pihak berwajib akan menetapkan hukuman jika proses penyelidikan telah selesai
H ditetapkan tersangka setelah Minggu petang 19 Juni, ke empat remaja yang bekerja di sarang burung walet tersebut melarikan diri dari sebuah rumah di Jalan Pemuda, Kota Cirebon.
Mereka mengakui, melarikan diri karena ingin pulang ke rumah mereka di Jawa Tengah. Sejak bekerja di rumah itu pada Maret 2016, mereka sama sekali tidak diizinkan pulang oleh majikan nya. Jangankan pulang, selama bekerja mereka mengaku telah diperlakukan seenak nya saja.
Dari empat orang pekerja ini, dua di antaranya berusia di bawah 17 tahun. Selain keempatnya, polisi yang kemudian menggerebek rumah tersebut, mendapati sekitar 16 perempuan pekerja lain. Mereka pun diduga sebagai korban penyekapan dan menurut penyeledikan sebagai tempat perdagangan manusia.
Waktu itu, keempat pekerja yang melarikan diri itu diketahui bernama Andriyanto (14) warga Jalan Selat Karimata 3 RT 2 RW 6, Pekalongan Utara, Pekalongan, Jawa Tengah, Krisnoto (16) Pekalongan, Nur Arifin, warga Ponowareng RT 12 RW 2 Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, dan Warno (22) warga Desa Kenconorejo RT 10 RW 03 Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.
Berdasar penjelasan mereka, awalnya keempatnya ditawari bekerja di sebuah rumah makan di Jakarta, akan tetapi bekerja di perusahaan burung walet itu sejak Maret 2016.
Janji manis pemilik perusahaan membuat anak remaja ini mau bekerja disana. Dalam pekerjaannya, mereka diwajibkan mencabuti bulu burung walet dengan upah Rp1.100.000. Pada bulan pertama hingga April, mereka memperoleh upah.
Sayangnya, upah itu dipotong untuk makan Rp150 ribu dan Rp50 ribu untuk listrik. Hanya belakangan, lanjutnya, sejak Mei hingga mereka melarikan diri, mereka belum menerima upah. Setidaknya total masih ada Rp11 juta yang belum diberi oleh pengusaha walet tersebut.
Kasus ini akan segera cepat ditangani dan cepat diproses oleh pihak berwajib agar anak - anak remaja ini mendapatkan keadilan dan tersangak diberi hukuman yang setimapl atas perbuatan nya tersebut.
Sumber : SindoNews.
Baca Juga :Dua Perampas Ponsel di Taman Nyaris Tewas Dimassa
Agen Bola Terpercaya
EmoticonEmoticon