photo output_mPce62_zpsxt7jyy5f.gif

MUI AKUI MENGELUARKAN FATWA KARENA DESAKAN MASYARAKAT

00.55
MUI AKUI MENGELUARKAN FATWA KARENA DESAKAN MASYARAKAT

www.dewagol88.com

Berita Politik.Sidang Ahok telah memasuki sidang lanjutan dimana dirinya masih dengan status tersangka dugaan penistaan agama.Dalam sidang ini dihadirkan saksi ketua MUI Ma'ruf Amin.Dalam sidang tersebut ia menjelaskan MUI akui mengeluarkan Fatwa karena desakan masyarakat.

AGEN BOLA PIALA DUNIA 2018 | DEWAGOL88

Sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian,Jakarta Selatan tersebut menghadirkan 5 saksi,salah satu nya Ma'ruf Amin yang dihadirlan oleh Jaksa Penuntut Umum.Ma'fur Amin mengakui mengeluarkan Fatwa dikarenakan desakan masyarakat agar Ahok bisa diproses hukum sexara lanjut.

PIALA DUNIA 2018 | DEWAGOL88

Desakan yang dimaksud ini adalah desakan berupa permintaan lisan maupun pemintaan tertulis serta aksi masyarakat yang dimana agar Ahok supaya bisa diproses hukum akibat mengutip Al Maidah ayat 15.MUI mengeluarkan pernyataan tersebut untuk menjadi pegangan masyarakat. 

BANDAR BOLA PIALA DUNIA 2018 | DEWAGOL88

Ketua Majelis Hakim, Dwi Budiarso lantas bertanya tentang langkah yang dilakukan usai ada desakan masyarakat tersebut.

"MUI bentuk 4 tim, komisi fatwa, pengkajian, Humkam dan Infokom untuk melalukan pembahasan dan penelitian dan dilaporkan ke pengurus harian inti yang berjumlah 20," Ma'ruf menjelaskan.

Pengkajian dugaan penodaan agama Ahok dilakukan 4 komisi MUI tersebut selama 11 hari yakni dari 1-11 Oktober 2016. Dari investigasi 4 komisi tersebut menghasilkan ucapan Ahok mengandung penghinaan Alquran dan ulama.

"Sudah melakukan peneitian investigasi dan pembahasan dan kesimpulannya ucapannya itu mengandung penghinaan tergahap Alquran dan ulama," ujar Ma'ruf.

Keputusan MUI itu bernama Keputusan Pendapat dan Sikap Keagamanan MUI yang berbeda dari fatwa biasa. "Bukan fatwa?" tanya Hakim.

"Bukan. Karena tidak hanya melibatkan majeis fatwa, hakekatnya (sama seperti) fatwa, namanya menjadi keputusan pendapat yang lebih tinggi dari fatwa," jawab Ma'ruf.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »