Berita Politik.Buni Yani kemungkinan akan menjadi tersangka penistaan agama.Kasus yang dugaan penstaan agama kini mulai menemukan titik terang,dimana Ahok ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu,namun setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata Buni Yani kemungkinan akan menjadi tersangka.
AGEN BOLA PIALA DUNIA 2018 | DEWAGOL88
Bukti yang menunjukkan bahwa Buni Yani menjadi tersangka kuat penistaan agama adalah terlihat dari status Facebook nya yang dimana menyalah artikan ucapan Ahok dalam kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu beberapa bulan lalu.PIALA DUNIA 2018 | DEWAGOL88
Krisanjaya sebagai ahli bahasa Indonesia yang berspesialisasi linguisitk forensik Universitas Negeri Jakarta dihadirkan oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi ahili dalam sidang praperadilan tersebut.BANDAR BOLA PIALA DUNIA 2018 | DEWAGOL88
Ia menjelaskan kalimat pertama yang ditulis oleh Buni Yani di facebook yakni tentang 'Penistaan terhadap agama ' .menunjukkan bahwa modalitas kesangsian atau keragu - raguan,jelas Krisanjaya di hadapan mejelis hakim.Kalimat kedua nya yaitu 'Bapak-Ibu atau pemilih Muslim...dibohongi Surat Al Maidah 51''....serta ;masuk neraka (juga Bapak-Ibu) dibodohi", dinilai Krisanjaya sebagai penggalan dari kutipan langsung seseorang, dalam hal ini penggalan dari kutipan ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Krisanjaya juga menjelaskan bahwa Buni Yani salah mengartikan pidato yang dilakukan Gubernur non aktif yakni Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.Kalimat yang ia artikan tidak sama dengan ucapan Ahok,ujar Krisanjaya.
Kalimat ketiga yang menguatkan Buni Yani sebagai tersangka ialah akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video tersebut,sebuah perkiraan yang akan terajid dalam waktu dekat,.jelas Krisanjaya.
Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
EmoticonEmoticon